Keterangan :
Point 4 = Bagi Pengajuan Perpanjangan SIKTTK
Point 7 = Bagi Swasta, Jika ASN Lampirkan SK Jabatan Terakhir
Point 8 = Bagi Anggota dari Luar PC KOTAJAMBI atau surat keterangan dari PC Asal jika Numpang Rekomendasi (Dilampirkan Bukti Lunas Administrasi dari PC Asal)
Point 12 = Pernyataan dari Apoteker, Tidak berlaku bagi TTK yang bekerja di toko obat, cukup dari Pemilik Sarana saja
Point 11 sampai 14 = Surat sudah tersedia jika selesai mengisi Data. Silahkan Print dan Tanda-tangani, lalu di Uploadkan
Materai yang berlaku saat ini adalah Rp. 10.000,-
1. Untuk STRTTK, SIK/SIPTTK, KTP, IJAZAH, KTAN yang hilang,
maka WAJIB melampirkan Bukti Surat kehilangan dari Kepolisian setempat
(berkas pengajuan boleh tidak Asli jika tidak ada Scan foto File Aslinya dikarenakan HILANG)
2. Sebagai Penanggungjawab Klinik Kesehatan atau Penanggungjawab Produksi Obat Tradisional hanya boleh 1 (satu) tempat kerja
3. File berkas yang diupload dalam Format JPG atau PDF, Jelas Terlihat dan ukuran Maksimal 1 Mb