Lampiran Berkas Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011
( Formulir 4 ), sbb :
a. Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;
b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika Kefarmasian (bermaterei);
d. Surat Rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
e. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon sebelum mendapatkan Surat Rekomendasi adalah Harus mendapat persetujuan dan Rekomendasi dari Ketua Tim Re-Sertifikasi STRTTK dari PC PAFI Cabang Kabupaten KOTAJAMBI dengan melengkapi Formulir/Borang Sbb :
Keterangan :
Point = a - e ( Syarat Wajib Formulir 4 Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 )
Point 4 dan 5 = Tidak berlaku bagi Permohonan Baru
Point 6 dan 7 = Hanya bagi Permohonan Baru
Point 9 = Dapat di Download dari Website Setelah Mengisi Perolehan SKP (Tidak Berlaku bagi Pemohon Baru)
Masukkan semua berkas pengajuan dalam 1 Map Berwarna Merah dan Amplop Coklat Tali Airmail E-310 atau Ukuran Folio/F4 (jangan diLem/Rekatkan)